Laman

Kamis, 02 Juni 2016

Makalah Shalat Jenazah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seringkali kita sebagai orang Islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai makhluk yang paling sempurna yaitu salat, atau terkadang tau tentang kewajiban tetapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukan. Dalam istilah lain salat adalah suatu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai ucapan-ucapan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah salat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena didalamnya mengandung doa-doa, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
            Salah satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat adalah kajian masalah salat jenazah, kita memandang dari aspek teori salat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang jika dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita melihat dari aspek praktek masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu dalam makalah ini mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan jenazah dengan tujuan sebagai pandangan bagaimana seharusnya  menyolatkan jenazah dengan baik dan benar. Kemudian dalam makalah ini juga membahas bagaimana pengertian salat jenazah itu sendiri, syarat dan rukunnya termasuk kaifiat dalam salat jenazah





B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud salat jenazah?
2.      Apa saja syarat salat jenazah?
3.      Apa saja rukun salat jenazah?
4.      Bagaimana kaifiat salat jenazah?
C.    Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Menjelaskan apakah yang dimaksud dengan salat jenazah
2.      Menjelaskan apa saja yang menjadi syarat salat jenazah
3.      Menjelaskan apa saja yang menjadi rukun salat jenazah
4.      Mengetahui kaifiat salat jenazah











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Salat Jenazah dan Hukumnya
Salat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah salat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan salat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut (Musthafa, 2003 hal: 94).
B.     Dasar Hukum Salat Jenazah
Jenazah seorang muslim  yang sudah dimandikan dan dikafani dengan baik, maka terus disalatkan. Para Imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadis Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَرضي الله عنه اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ: صَلُّوْاعَلَى مَنْ قَالَ لَااِلهَ اِلَّااللهُ وَصَلُّوْاوَرَاءَمَنْ قَالَ لَااِلهَ اِلَّااللهُ.(رواه الطبران)
Artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah.” (HR. At Tabrani)



Juga hadis Nabi SAW :
عَنْ اَبِ هُرَيْرَتَ رضي الله عنه قَالَ: اَنَّ لنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ كَانَ يُؤْتى باِ لرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدِّيْنُ فَيَسْاَلُ هَلْ تَرَكَ لِدِيْنِهِ فَضْلاً؟ فَاِنْ حُدِّثَ اَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى وَاِلَّاقَالَ لِلْمُسْلِمِيْنَ صَلُّوْاعَلَى صَاحِبُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a. katanya, “Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang dan hal itu disampaikan kepada Nabi SAW. Maka Nabi menanyakan apakah ia meninggalkan kelebihan harta untuk membayar hutangnya. Jika dikatakan orang bahwa ia meninggalkan harta untuk membayarnya, maka beliau akan menyalati jenazah itu. Jika tidak beliau akan memesankan kepada kaum muslimin, “Salatkanlah teman sejawatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika jenazah itu tidak utuh, misalnya tinggal sebagian anggota tubuhnya saja yang dapat ditemukan, maka anggota tubuh yang ada itulah yang harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Hal ini pernah dilakukan sahabat Nabi SAW. yang menyalatkan tangan Abdurrahman yang dijatuhkan oleh seekor burung. Mereka mengenal tangan Abdurrahman dengan melihat cincinnya.
Apabila jenazah itu berupa bayi yang gugur dalam kandungan tetapi tampak tanda-tanda hidup sebelum gugur, hukum memandikannya sama seperti jenazah biasa. Tetapi jika tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan hidup, maka tidak perlu disalatkan. Jadi, yang wajib disalatkan adalah jenazah muslim, yaitu manusia yang hidup, memiliki roh sekalipun masih dalam kandungan.
Adapun jenazah yang bukan muslim tidak boleh disalatkan hanya boleh dimandikan, dikafani kemudian dikuburkan, karena Rasulullah SAW. Pernah menyuruh Ali bin Abi Talib memandikan ayahnya dan mengkafaninya saja tanpa menyalatkan.
Firman Allah SWT. juga menegaskan sebagai berikut :
وَلَايُصَلِّ عَلَ اَحَدٍمِنْحُمْ مَاتَ اَبَدًاوَلَاتَكُمْ عَلَ قَبْرِهِ...(التوبة:84)
Artinya :
“Dan janganlah engkau sekali-kali menyalatkan jenazah seseorang diantara mereka yang mati (dalam keadaan kufur kepada Allah dan Rasul Nya) dan jangan engkau berdiri dikuburnya...” (QS. At Taubah : 84)
Khusus bagi jenazah yang mati syahid karena gugur dalam peperangan melawan orang kafir untuk meninggikan agama Allah SWT. maka ia tidak dimandikan dan tidak pula disalatkan, hanyalah dikafani dengan pakaiannya yang berlumuran darahnya, kemudian dimakamkan. Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya al Um bahwa telah diterima berita seolah-olah ia disaksikan secara mutawatir bahwa Nabi SAW. tidak menyalatkan korban-korban perang uhud.
Dalam salat jenazah disunatkan membentuk tiga shaf yang masing-masing terdiri dari dua orang minimal dan dalam shaf lurus. Imam ahmad berkata, “jika jumlah pengikutnya sedikit, lebih baik mereka dibagi tiga shaf.“ Selanjutnya ia berkata, “jika mereka hanya terdiri dari empat orang, maka dijadikan dua shaf yang masing-masing shaf terdiri dari dua orang, kalau dibentuk tiga shaf hukumnya makruh, karena ada shaf yang hanya terdiri dari satu orang.” Disunatkan pula dalam salat jenazah dengan pengikut yang banyak jumlahnya.
C.    Syarat Salat Jenazah
Salat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu di antaranya tidak dipenuhi, maka salatnya tidak sah menurut  syara’. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. Salat jenazah termasuk dalam ibadah salat, maka syarat-syaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada salat-salat fardu lainnya, seperti :
1.      Beragama Islam
2.      Sudah baligh dan berakal
3.      Suci dari hadis atau najis
4.      Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
5.      Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat sampai lutut, sedang wanita auratnya sampai seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan
6.      Menghadap kiblat (Samsuri, 1998: 29).
Perbedaanya dengan salat fardu yang lain adalah mengenai waktu, karena salat jenazah ini ia dapat dilakukan pada waktu kapan saja ketika ada jenazah. Bahkan menurut golongan Hanafi dan Syafi’i salat ini boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang. Akan tetapi Ahmad dan Ibnu Mubarak, dan Ishak memandang makruh melakukan salat jenazah pada waktu terbitnya matahari, waktu istiwa dan saat terbenamnya, kecuali jika dikhawatirkan jenazah akan membusuk.
D.    Rukun Salat Jenazah
1.      Niat melaksanakan salat jenazah
اُصَلّىِ عَلى هذَااْلمَيِّتِ(هذِهِ اْلمَيِّتَتِ)اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِمَأْمُوْمًالِلّهِ تَعَالَى
Artinya  :
Saya niat salat atas mayat ini empat takbir fardlu kifayah, karena Allah. Allahhu Akbar.”
2.      Berdiri bagi yang mampu. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, maka tidak sah menyalatkan jenazah sambil duduk atau berkendaraan kalau tidak ada uzur. Dalam kitab al Mugni dikatakan, “Tidak boleh menyalatkan jenazah ketika sedang berkendaraan, karena itu menghalangi sikap berdiri yang diwajibkan”. Imam Syafi’i juga berpendapat demikian, termasuk Abu Hanifah dan Abu Saur tanpa ada menentangnya. Disunatkan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan pada saat berdiri sebagaimana yang dilakukan salat fardu biasa.
3.      Membaca takbir empat kali, seperti yang tersebut dalam hadis Nabi SAW.
عَنْ جَابِرْ اَنَّ انَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى انَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَاَرْبَعًا
 (رواه البخاري ومسلم)  
Artinya :
“Dari jabir r.a bahwa Nabi SAW. menyalatkan Najasi (raja Habsyi), maka beliau membaca takbir empat kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Turmudzi berkata bahwa hal itu telah diamalkan oleh kebanyakan ulama dari para sahabat Nabi SAW. dan lainnya. Mereka berpendapat bahwa takbir dalam salat jenazah itu sebanyak empat kali. Demikian juga pendapat Syafi’i, Sufyan, Ahmad, Ibnul Mubarak, dan Ishak.
4.      Membaca surat al Fatihah, dilanjutkan denngan takbir yang kedua.
5.      Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW. dilanjutkan dengan takbir ketiga. Membaca surat al Fatihah dan salawat Nabi dalam jenazah, sebaiknya dengan cara sirri (bisik-bisik). Jumhur ulama berpendapat bahwa, baik membaca al Fatihah atau membaca salawat Nabi, berdoa serta memberi salam disunatkan secara sirri kecuali bagi imam, maka baginya sunat jahar pada takbir dan taslim untuk pemberitahuan kepada makmum. Membaca salawat sekurang-kurangnya dengan mengucapkan Allahumma shalli ‘ala Muhammad itu sudah cukup. Sedangkan yang lebih utama adalah mengikuti apa yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut :
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍوَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍكَمَاصَلَيْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍوَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍكَمَابَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَّ حَمِيْدُمَّجِيْدٌ
Artinya :
“Ya Allah limpahkanlah karunia atas Nabi Muhammad serta keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau limpahkan atas Nabi Ibrahim dan berilah berkah kepadA Muhammad serta keluarga Muhammad sebagaimana telah Engkau berikan kepada Ibrahim di antara seluruh penduduk alam, sungguh engkau ya Allah Mahaterpuji lagi Mahamulia.”
6.      Mendoakan jenazah, dilanjutkan dengan takbir keempat.
  قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَاصَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَاَخْلِصُوْالَهُ الدُّعَاءَ (رواه ابوداودوالبيحقي وابن حبان وصححه)
Artinya :
Rasulullah SAW. bersabda, “Jika kamu menyalatkan jenazah, maka berdoalah untuknya dengan tulus ikhlas.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, juga Ibnu Hibban yang menyatakan sahihnya)
Doa dianggap sah walaupun hanya secara singkat. Akan tetapi yang lebih utama adalah membaca doa berikut :
اَللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاَغْسِلْهُ بِمَاءٍوَثَلْجٍ وَبَرَدٍوَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَاكَمَايُنَقَّ الثَّوْبُاالْاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًامِنْ دَارِهِ وَاَهْلًاخَيْرًامِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًاخَيْرًامِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَالْقَبْرِوَعَذَابَاالنَّارِ (رواه مسلم)
Artinya :
“Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, mafkanlah dia, muliakanlah dia, lapangkanlah tempatnya dan bersihkanlah dia dengan air, air salju, dan air embun. Sucikanlah dia dari dosa sebagaimana kain yang putih bila disucikan dari noda. Dan gantilah rumahnya dengan tempat kediaman yang lebih baik, begitu pun keluarga serta istrinya dengan yang lebih berbakti, serta lindungilah dia dari bencana kubur dan siksa neraka.” (HR. Muslim)
7.      Membaca doa setelah takbir keempat
Disunatkan membaca doa setelah takbir keempat, seperti yang dijelaskan dalam hadis nabi SAW. riwayat Ahmad dari Abdullah bin Abi Aufa :
أَنَّهُ مَاتَتْ لَهُ اِبْنَةٌ فَكَبَّرَعَلَيْهَااَرْبَعًاثُمَّ قَامَ بَعْدَالرَّابِعَةِ قَدْرَمَابَيْنَ التَّكْبِيْرَتَيْنِ يَدْعُوْثُمَّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَازَةِ هَاكَذَا
Artinya :
“Ketika putrinya meninggal dunia, Abdulah bin Aufa menyalaatkan dengan membaca empat kali takbir, kemudian setelah takbir keempat ia masih berdiri selama kira-kira antara dua takbir membaca doa. Kemudian katanya, “Rasulullah SAW. selalu melakukan seperti ini terhadap jenazah.”
Imam Syafi’i berkata, “Setelah takbir keempat, hendaklah membaca doa sebagai berikut :
اَللّهُمَّ لَاتَحْرِمْنَااَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّابَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَاوَلَهُ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah janganlah Engkau tidak memberikan pahala kepadanya dan janganlah Engkau menjadikan fitnah kepada kami setelahnya, berilah ampunan kepada kami dan kepadanya dengan rahmatMu wahai Dzat Yang memberi Rahmat.”
Sedangkan Abu Hurairah berkata, “Orang-orang dulu biasanya membaca setelah takbir keempat itu, dan sebagai berikut :
رَبَّنَااتِنَافِى الدُّنْيَاحَسَنَةًوَفِى الْاخِرَةِحَسَنَةًوَقِنَاعَدَابَالنَّارِ

Artinya :
“Ya Allah Tuhan kami, berilah kami di dunia kebaikan dan juga di akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka.”
8.      Mengucapkan Salam
Salam pada salat jenazah menurut para fuqaha termasuk fardu, kecuali Abu Hanifah yang mengatakan bahwa salam kesebelah kanan dan kiri hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun dengan alasan bahwa salat jenazah termasuk salah satu macam salat dan untuk mengakhiri salat adalah dengan membaca salam. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Mengucapkan salam ketika salat jenazah seperti salam waktu salat biasa, sekurang-kurangnya Assalamu’alikum, tetapi Ahmad berpendapat membaca satu kali salam itu adalah sunah dengan menghadapkan mukanya kesebelah kanan, boleh juga ke arah depan berdasarkan perbuatan Rasulullah dan para sahabat. Mereka hanya memberi salam hanya satu kali, tidak ada yang membantah pada waktu itu. Imam Syafi’i berkata bahwa hukum mengucapkan salam dua kali adalah sunah, yaitu dimulai dengan menghadapkan muka kesebelah kanan, kemudian salam yang kedua kesebelah kiri, sedangkan Ibnu Hazmin menganggap bahwa salam yang kedua termasuk dzikir dan amalan yang baik (Abidin dan Suyono, 1998: 168).
E.     Kaifiat Salat Jenazah
Setelah syarat-syarat dipenuhi, maka orang yang mengerjakan salat jenazah berdiri lurus di depannya, lalu mengangkat kedua tangan sambil membaca takbiratul ihram. Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri kemudian membaca surat al Fatihah diikuti dengan takbir lagi dan membaca salawat Nabi, kemudian takbir yang ketiga diikuti membaca doa kepada jenazah, lalu takbir keempat dan berdoa lagi kemudian salam.
1.      Apabila jenazah ada di depan tempat Salat
Letakkanlah jenazah orang yang menyalatkan atau di depan imam jika berjamaah dengan kepala jenazah sebelah utara. Jika jenazah itu laki-laki maka orang yang salat (imam) berdiri sejajar dengan kepala. Jika perempuan maka orang yang salat (imam) berdiri sejajar dengan tengah-tengah badan jenazah. Apabila jenazah lebih dari satu orang, boleh disalatkan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan ketentuan, jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan imam dan jenazah perempuan lebih dekat dengan arah kiblat, semuanya didepan imam dengan yang lebih utama di dekatnya, kemudian disalatkan bersama-sama. Boleh juga menyalatkan yang laki-laki terlebih dahulu, baru kemudian yang perempuan.
2.      Apabila jenazah ada di tempat yang jauh
Seseorang boleh menyalatkan jenazah yang berada di tempat yang jauh, yang disebut salat gaib. Cara melaksanakannya sama dengan melaksanakan salat jenazah biasa dengan niat salat gaib dan wajib menghadap kiblat. Ibnu Hazmin berkata bahwa jenazah gaib itu disalatkan secara berjamaah. Rasulullah SAW. telah menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal di Habsyi bersama sahabat yang berdiri bersaf-saf. Ini merupakan Ijma yang tak di ingkari.
3.      Apabila jenazah telah dikubur
Menyalatkan jenazah di atas kuburan hukumnya mubah walaupun ia telah disalatkan sebelum dikubur (Abidin dan Suyono, 1998: 172).







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Salat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah salat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan salat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
2.      Jenazah seorang muslim  yang sudah dimandikan dan dikafani dengan baik, maka terus disalatkan. Para Imam ahli fiqih telah sepakat bahwa menyalati jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Kewajiban menyalati jenazah berdasarkan hadis Nabi SAW : Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah dan salatlah kamu di belakang orang yang mengucapkan kalimat Lailaha illallah.”
3.      Salat jenazah mempunyai beberapa syarat yang bila salah satu di antaranya tidak dipenuhi, maka salatnya tidak sah menurut  syara’. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut. Salat jenazah termasuk dalam ibadah salat, maka syarat-syaratnya pun sama dengan yang telah diwajibkan pada salat-salat fardu lainnya. Syarat-syaratnya adalah: beragama Islam, sudah baligh dan berakal, suci dari hadis atau najis suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat, menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat sampai lutut, sedang wanita auratnya sampai seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan, menghadap kiblat.
4.      Rukun salat jenazah yaitu: Niat, Berdiri bagi yang mampu, Membaca takbir empat kali, membaca surat al Fatihah, membaca salawat atas nabi Muhammad SAW, Mendoakan jenazah, membaca membaca doa setelah takbir ke empat, mengucapkan salam.
5.      Kaifiat salat jenazah: Apabila jenazah ada di depan tempat Salat, Letakkanlah jenazah orang yang menyalatkan atau di depan imam jika berjamaah dengan kepala jenazah sebelah utara. Jika jenazah itu laki-laki maka orang yang salat (imam) berdiri sejajar dengan kepala. Jika perempuan maka orang yang salat (imam) berdiri sejajar dengan tengah-tengah badan jenazah. Apabila jenazah ada di tempat yang jauh. Seseorang boleh menyalatkan jenazah yang berada di tempat yang jauh, yang disebut salat gaib. Apabila jenazah telah dikubur, menyalatkan jenazah di atas kuburan hukumnya mubah walaupun ia telah disalatkan sebelum dikubur

B.     Saran-saran
1.      Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyanbut kematian itu.
2.      Pemakalah juga berharap dengan adanya pembahasan ini dapat dijadikan pembelajaran bagi guru pendidikan Islam untuk mendidik dan memberitahukan pada siswa sejak dini bagaimana cara menyalati jenazah dengan baik.
3.      Dan juga kepada seluruh umat muslim dalam memperlakukan jenazah hendaknya benar-benar memperhatikan aturan-aturan Islam yang berlaku agar ia diterima di sisi Allah.










DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet dan Moh. Suyono. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Pasha, Mustafa Kamal. 2003. Fiqih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Samuri, M. 1998. Penuntun Shalat lengkap. Surabaya: Apollo Lestari

2 komentar:

  1. Las Vegas Strip casinos approved by the State of
    The casinos have been 목포 출장샵 approved 나주 출장샵 by the Nevada Gaming Control Board for a total of 제주 출장샵 $28 million in 김천 출장안마 renovations to their 파주 출장샵 properties. There are no

    BalasHapus